Gaji Guru Kecil?

Beberapa waktu lalu, ada pertanyaan yang masuk. Soal yang diajukan atas nama pribadi kepada pengurus KIPMI.

Ringkasan pertanyaan sebagai berikut:

Ada sebuah sekolah Islam yang dikelola oleh yayasan. Pengurus lembaga tersebut memberi gaji rendah kepada para guru. Pengajar yang sudah mengabdi selama 2 tahun hanya dibayar Rp. 800.000 ribu per bulan.

Terkait rendahnya gaji yang diterima pendidik, pihak yayasan mengajukan sebuah alasan. Menurut mereka, dana yang masuk selama ini difokuskan pada pembangunan fisik sekolah.

Ketika beberapa guru mengajukan keberatan, pihak yayasan induk sekolah mengancam akan menutup sekolah tersebut. Lebih lanjut pengurus yayasan mengatakan bahwa tanpa sekolah ini pun yayasan bisa kaya. Bagaimana pandangan bapak atau ibu di KIPMI?

Jawaban KIPMI:

Bismillah.

Setelah menerima pertanyaan ini, tim formatur KIPMI berdiskusi untuk menelaah masalah dan mencari jalan keluar yang sesuai. Melalui diskusi panjang, kami sampai pada beberapa kesimpulan. Solusi yang bisa diterapkan tidak hanya pada sekolah yang disebutkan penanya, tetapi juga dapat kami sarankan kepada kepada lembaga-lembaga pendidikan lain dalam berbagai tingkatan.

Guru adalah faktor terpenting dan paling vital dalam sebuah sekolah. Sebuah lembaga pendidikan mungkin saja tidak memiliki bangunan tetap. Entah dengan menyewa gedung dari pihak lain atau meminjamnya. Akan tetapi, tidak mungkin ada institusi pendidikan tanpa keberadaan guru.

Guru selayaknya memperoleh gaji yang pantas. Penghasilan yang diperoleh harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya. Jika yayasan tidak memenuhi hak guru secara wajar, pengurus yayasan dalam hal ini telah berbuat zalim. Apalagi, jika sekolah menarik SPP (biaya pendidikan) yang cukup tinggi dari para siswa, hal ini menunjukkan sebenarnya induk sekolah bisa berada dalam kondisi yang memadai untuk menggaji para pengajar sebaik-baiknya.

Keadaan akan berbeda bila sekolah tersebut didirikan dengan orientasi untuk memberikan pendidikan bagi kaum dhuafa yang tidak mampu, yang salah satunya dapat dilihat dari rendahnya besaran uang SPP yang ditarik. Namun, jika sekolah menetapkan uang SPP yang cukup besar kepada peserta didik, semestinya jumlah SPP itu berbanding lurus dengan gaji guru. Gaji ini sebenarnya termasuk dalam komponen pembiayaan bulanan yang harus dibayar oleh sekolah (yayasan).

Kami (KIPMI) menyarankan adanya transparansi penggunaan anggaranuntuk hal-hal yang layak diketahui dan bisa diakses oleh publik supaya tidak memicu prasangka buruk ataupun fitnah dari pihak-pihak terkait. Hal-hal negatif ini berpotensi merusak misi dakwah dan pendidikan yang menjadi ruh pendirian sekolah

Salah satu metode yang menjamin keterbukaan dan menjaga sistem agar tetap amanah adalah pemisahan kekuasaan dalam mengelola anggaran. Bedakan antara pemegang dan pengguna uang sekolah, misalnya dengan mengangkat 3 orang penanggung jawab yang masing-masing mempunyai tugas tersendiri terkait pengelolaan anggaran:

1. Ketua tidak boleh memegang uang.

2. Bendahara memegang uang, tetapi tidak punya hak belanja.

3. Sekretaris memegang hak belanja meskipun ia tidak memegang uang secara langsung.

Dengan sistem tanggung jawab seperti ini, rancangan pengeluaran belanja diusulkan kepada ketua yayasan dan disepakati dulu oleh 3 orang penanggung jawab tersebut. Barulah setelah itu uang dapat digunakan untuk keperluan tertentu. Ini adalah salah satu metode yang mudah untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang amanah.

Kemudian, apabila memang kondisi keuangan yayasan induk sekolah kurang sehat seperti yang kami temukan di beberapa tempat, kami sarankan supaya yayasan memiliki unit usaha yang produktif. Unit usaha ini berorientasi profit sehingga dapat menyokong keuangan sekolah, terutama dalam masalah penggajian guru dan karyawan.

Ada satu hal yang sangat menarik ketika salah seorang anggota tim formatur KIPMI melakukan riset bersama dengan peneliti lain tentang BMT (Baitul Maal wa Tamwil) di Indonesia. Kami temukan cukup banyak sekolah Islam yang memiliki BMT yang dijadikan sebagai sarana untuk mengelola keuangan lembaga. Meski masih ada kesalahan pengelolaan yang belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, ide untuk menyokong lembaga pendidikan dengan sebuah lembaga bisnis ini sangat baik dan patut dicontoh.  Kesalahan dalam penerapan sistem keuangan syariah dapat diperbaiki dengan niat yang ikhlas, tekad yang kuat, dan konsultasi kepada ahli ekonomi Islam yang terpercaya.

Demikian pandangan kami, wallahu a’lam.

Similar Posts

One Comment

  1. Pada kenyataannya masih banyak yayasan atau pengurus yayasan yg dikuasai oleh seseorang, contoh ada sebuah pesantren yg dia pendiri yayasan (inisiator utama), dia menjabat pembina, dia juga menjabat mudir, istrinya diangkat sebagai kepala keuangan yg memegang uang padahal ada bendahara dalam struktur yayasan tapi malah tidak mengerti uang sama sekali, ketua yayasannya pun tidak berkuasa atas keputusan, sekretarisnya pun awwam administrasi, ini bener bener terjadi di sebuah mahad yg sudah lumayan besar …..sebenarnya prihatin, tapi wibawa pembina/mudir tadi sangat besar hingga tidaklah ada rapat kecuali keputusan harus sesuai dg kemauannya…..

    Dan pembina/mudir ini seorang ustadz kibar…bagaimana nasehat ustadz? dg kondisi tersebut ?

    Jazakallohu khoiron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *