Keanggotaan KIPMI terdiri dari dua: Anggota dan Kader. Anggota KIPMI adalah ilmuwan dan profesional muslim warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi. Kader KIPMI adalah mahasiswa dan pelajar muslim warga negara Republik Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan KIPMI.

Hak dan Kewajiban

Setiap anggota KIPMI :

  1. berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. [Lihat AD/ART]
  2. berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
  3. berkewajiban membayar uang iuran. (Rp 100.000,-/tahun)
  4. berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan KIPMI.
  5. berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan KIPMI.
  6. berhak untuk memilih dan pemilih bagi jabatan kepengurusan

Setiap kader KIPMI :

  1. berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  2. berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
  3. berhak mengikuti segala bentuk kegiatan KIPMI

Persyaratan Penerimaan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :

  1. warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam.
  2. menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
  3. berstatus sebagai ilmuwan atau profesional.
  4. mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 5 (lima) anggota KIPMI dan persetujuan pengurus wilayah.

Yang dapat diterima menjadi kader adalah :

  1. warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam.
  2. menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
  3. berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar
  4. mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) anggota KIPMI dan persetujuan pengurus wilayah.

Mekanisme Pendaftaran

  1. Calon anggota/kader mengisi form pendaftaran ‎online untuk pendataan. [buka form]
  2. ‎Calon anggota/kader mengunduh form pendaftaran resmi. [download]
  3. Setelah form diisi dan ditandatangani, kemudian form di-scan dan dikirim ke email pendaftarankipmi[at]gmail.com ‎dengan di-CC email korwil masing. Selain form pendaftaran, pendaftar harus mengirim juga fotokopi tanda ‎pengenal (KTP/SIM). ‎
    Berikut list koordinator wilayah (korwil) KIPMI: ‎

    1. ‎Jateng & DIY: Ovide Decroly Wisnu Ardhi, S.T., M.Eng (aldecroly[at]gmail.com)‎
    2. ‎DKI dan Jabar : Dr Setyanto Umar (stwahyudi[at]gmail.com)‎
    3. Jawa Timur & Madura: Khairul Anam, Ph.D()‎
    4. ‎Luar Jawa: Sulaiman Rasyid, ST, MT (sulaiman.rasyid[at]gmail.com )‎
    5. ‎Luar Negeri: Rama Rizana, M.Sc (ramarizana[at]gmail.com)‎
  4. ‎Pengurus KIPMI akan mengecek dan mempelajari berkas pendaftaran kemudian memutuskan ‎menyetujui atau tidak. Jika ‎disetujui, pendaftar akan diberitahu lewat email untuk mentransfer uang ‎pendaftaran sekaligus ‎sebagai iuran tahun pertama sebesar Rp 100.000,- (ke rekening KIPMI). Iuran ‎keanggotaan hanya untuk anggota KIPMI, untuk kader tidak dikenakan iuran/uang pendaftaran. ‎
  5. ‎Setelah uang pendaftaran diterima maka Pengurus KIPMI akan mengeluarkan keputusan ‎penerimaan sebagai anggota dan memberi nomor keanggotaan. ‎

Info lebih lanjut tentang pendaftaran hubungi: pendaftarankipmi[at]gmail.com