ANGGARAN DASAR

KOMUNITAS ILMUWAN DAN PROFESIONAL MUSLIM INDONESIA

MUKADIMAH

Bismillahirrahmanirrahim,

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Kami bersaksi bahwasannya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan kami bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi was sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

Dengan memohon taufiq dan hidayah Allah subhanahu wata’ala, maka para ilmuwan dan profesional muslim Indonesia bersepakat untuk bersatu dalam suatu wadah pengabdian dengan membentuk Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini diberi nama  Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia, disingkat KIPMI.

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

KIPMI berpusat di Yogyakarta, Indonesia.

Pasal 3

Waktu

KIPMI didirikan pada tanggal 4 Rabiul Awal 1434 Hijriah yang bertepatan dengan 15 Januari 2013sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

KIPMI berasaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah diatas pemahaman salafushalih

Pasal 5

KIPMI bertujuan mewadahi ilmuwan dan profesional muslim Indonesia untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dengan kontribusi di masyarakat sesuai bidang ilmu dan profesi.

BAB III

BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6

KIPMI berbentuk perkumpulan yang beranggotakan ilmuwan dan profesional muslim Indonesia.

Pasal 7

KIPMI bersifat keilmuwan, kepakaran, kecendekiawanan, kebudayaan, keterbukaan, kebebasan ilmiah, kemandirian, dan kekeluargaan.

Pasal 8

KIPMI berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, fasilitator, dan kemitraan.

BAB IV

USAHA-USAHA

Pasal 9 

  1. Menghimpun dan membina ilmuwan dan professional muslim Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan KIPMI serta peraturan perundang-undangan dan paradigma KIPMI yang berlaku.
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan asas dan tujuan KIPMI dalam berbagai bidang.
  3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi ilmuwan dan profesional muslim Indonesia berupa pengkajian, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi profesi serta penghargaan prestasi secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun.  

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan KIPMI terdiri dari:

  1. Anggota KIPMI.
  2. Kader KIPMI.

Hal-hal lain mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga KIPMI.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Perangkat organisasi KIPMI sebagai berikut:

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Pakar
  3. Pengurus Pusat
  4. Pengurus Wilayah

Pasal 12

Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan KIPMI adalah 5 (lima) tahun.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan KIPMI diperoleh dari:

  1. Iuran anggota.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

BAB IX

KEDAULATAN

Pasal 14

Kedaulatan tertinggi KIPMI  sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) KIPMI.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui Munas Khusus yang disetujui lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 16

Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan secara khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) dan persetujuan Dewan Pembina.

BAB XI

LAIN-LAIN

Pasal 17

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 18

Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

Ditetapkan di Yogyakarta,

Pada hari Sabtu, 30 Jumadel uula 1436 H/ 21 Maret 2015

Pukul: 16:47


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KOMUNITAS ILMUWAN DAN PROFESIONAL MUSLIM INDONESIA

BAB I

LAMBANG

Pasal 1

Lambang organisasi KIPMI sebagai berikut :

cropped-logo-kipmi-wide1.jpg

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota KIPMI adalah ilmuwan dan profesional muslim warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan organisasi.

Kader KIPMI adalah mahasiswa dan pelajar muslim warga negara Republik Indonesia yang terlibat aktif dalam kegiatan KIPMI.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban

Setiap anggota KIPMI :

  1. Berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi KIPMI.
  2. Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
  3. Berkewajiban membayar uang iuran.
  4. Berkewajiban untuk netral, tidak menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Bersedia menerima sanksi pemberhentian dari anggota KIPMI apabila bukti permulaan secara sah dan meyakinkan menyatakan anggota KIPMI melanggar ketentuan angka 1 sampai dengan 4 di atas.
  6. Berhak untuk mengikuti seluruh kegiatan KIPMI.
  7. Berhak untuk menyampaikan pendapat, usulan, dan saran dalam musyawarah dan pertemuan KIPMI.
  8. Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi

Setiap kader KIPMI :

  1. berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.
  2. Berkewajiban memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
  3. Berkewajiban untuk netral, tidak menjadi anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik atau terlibat politik praktis.
  4. Bersedia menerima sanksi pemberhentian dari anggota KIPMI apabila bukti permulaan secara sah dan meyakinkan menyatakan anggota KIPMI melanggar ketentuan angka 1 sampai dengan 3 di atas.
  5. Berhak mengikuti segala bentuk kegiatan KIPMI

Pasal 4

Persyaratan Penerimaan Anggota

Yang dapat diterima menjadi anggota adalah :

  1. Warga negara Republik Indonesia yang beragama islam.
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
  3. Berstatus sebagai ilmuwan atau profesional.
  4. Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 5 (lima) anggota KIPMI dan persetujuan pengurus wilayah.

Yang dapat diterima menjadi kader adalah :

  1. warga negara Republik Indonesia yang beragama islam.
  2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
  3. Berstatus sebagai mahasiswa atau pelajar
  4. Mendaftarkan diri secara tertulis disertai rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) anggota KIPMI dan persetujuan pengurus wilayah.

Pasal 5

Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan KIPMI berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Menjadi anggotapartai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik atau terlibat politik praktis.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  5. Diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
  6. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur didalam peraturan organisasi.

BAB III

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 6

Musyawarah Nasional KIPMI, untuk selanjutnya disebut Munas, adalah perwujudan kedaulatan tertinggi KIPMI. Munas terdiri dari :

  1. Munas
  2. Munas Khusus
  3. Munas Luar Biasa

Munas, Munas Khusus, dan Munas Luar Biasa dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 7

Kewenangan Munas adalah :

  1. Mengatur dan menetapkan penggunaan dan atau pemakaian lambang.
  2. Menetapkan dan mensahkan Garis-garis Besar Organisai.
  3. Menetapkan dan mensahkan peraturan Organisai
  4. Memilih, menetapkan dan mensahkan Ketua Umum.
  5. Menerima atau menolak Laporan Pertanggung jawaban Ketua Umum.
  6. Kewenangan lain yang ditetapkan oleh Munas dan tidak bertentangan dengan AD-ART.
  7. Munas Khsusus dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang sangat penting.
  8. Munas Luar Biasa dilakukan apabila ada kondisi yang dipandang amat sangat penting atas permintaan tertulis dari paling sedikit setengah dari Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.

Pasal 8

Peserta Munas terdiri dari :

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Pakar
  3. Pengurus Pusat
  4. Pengurus Wilayah
  5. Anggota
  6. Undangan
  7. Peninjau

Peserta Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa terdiri dari:

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Pakar
  3. Pengurus Pusat
  4. Pengurus Wilayah

Pasal 9

Tata Tertib Musyawarah Nasional

  1. Pimpinan Munas dipilih oleh peserta Munas
  2. Sebelum pimpinan Munas terpilih, pimpinan sementara dipegang oleh Pengurus pusat.
  3. Susunan acara dan tata tertib Munas disiapkan oleh Pengurus Pusat dan disahkan oleh Munas

Pasal 10

Kuorum

  1. Penyelenggaraan Munas dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri perwakilan Dewan Pembina, perwakilan Dewan Pakar, Pengurus Pusat, perwakilan pengurus wilayah dan perwakilan anggota.
  2. Keputusan Munas dianggap sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah peserta Munas yang hadir dan disetujui oleh Dewan Pembina yang hadir.

Pasal 11

Munas Khusus dan Munas Luar Biasa

Munas Khsusus dan Munas Luar Biasa memiliki kewenangan yang sama dengan Munas.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Dewan Pembina

Dewan Pembina terdiri dari:

1. Pendiri yaitu:

  1. Noor Akhmad Setiawan, M.T., Ph.D.
  2. Eng. Tri Agung Rohmat, M. Eng.
  3. Firdaus Prabowo, Ph.D.
  4. Dony Arif Wibowo, S. Hut., M. Si.
  5. Raehanul Bahraen
  6. Retno Saputra, S. T.
  7. Arisdiansah, S. T.

2. Ulama yaitu:

  1. Dr. Ali Musri, MA
  2. Anas Burhanuddin, Lc, MA
  3. Kholid Syamhudi, Lc
  4. Aris Munandar, MPI
  5. Dr. Sufyan Baswedan

3. Anggota lain yang ditunjuk oleh Dewan Pembina.

Pasal 13

Dewan Pakar adalah:

Seorang ahli dalam bidangnya yang diusulkan oleh Pengurus Pusat dan disetujui Dewan Pembina.

Pasal 14

Pengurus Pusat adalah :

  1. Badan kepemimpinan tertinggi organisasi
  2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan.
  3. Pengurus pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral.
  4. Yang dapat menjadi Pengurus Pusat adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Wilayah

Pasal 15

Pengurus Wilayah adalah:

  1. Badan/instansi kepemimpinan ditingkat wilayah
  2. Wilayah terdiri dari sekurang-kurangnya 1 provinsi
  3. Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan
  4. Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris.

BAB V

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 16

Tugas dan wewenang Dewan Pembina

Tugas dan wewenang Dewan Pembina adalah

  1. Memberikan nasihat, pertimbangan, saran dan bantuan kemudahan bagi semua pengurus.
  2. Mengawasi jalannya organisasi.

Pasal 17

Tugas dan Wewenang Dewan Pakar

Tugas dan wewenang Dewan Pakar adalah :

  1. Memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuwan.
  2. Dapat menampung dan menyalurkan aspirasi anggota kepada pengurus.

Pasal 18

Tugas dan wewenang Pengurus Pusat

Tugas dan wewenang Pengurus Pusat adalah :

  1. Menyiapkan program jangka pendek, menengah dan panjang untuk melaksananakan hasil Munas
  2. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Munas
  3. Membantu mengembangkan kinerja Pengurus Wilayah.
  4. Melakukan koordinasi pengawasan dan mengevaluasi program KIPMI, baik pusat maupun wilayah
  5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

Pasal 19

Tugas dan wewenang Pengurus Wilayah

  1.  Menyiapkan program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk melaksanakan kegiatan ditingkat Wilayah
  2. Mensinergikan program wilayah dengan program Pengurus Pusat
  3. Membantu pengawasan dan mengevaluasi program wilayah

BAB VI

LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 20 

  1. Apabila diperlukan dapat dibentuk lembaga-lembaga dengan tugas dan fungsi tertentu
  2. Lembaga bertanggung jawab kepada pengurus pusat

B A B VII

KEUANGAN

Pasal 21

Sumber keuangan

  1. Iuran anggota dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang besarnya diatur dalam perarturan tersendiri.
  2. Donatur merupakan individu atau kelompok yang ingin ikut dalam perkembangan KIPMI dan secara sukarela memberikan materi atau dana kepada organisasi.
  3. Sumbangan, hibah, atau bentuk lainnya, harus tercatat dalam surat perjanjian yang tidak saling mengikat.
  4. Usaha usaha yang dilakukan oleh organisasi dalam hal pengadaan dan sifatnya temporer guna melaksanakan suatu kegiatan.

BAB VIII

PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN

Pasal 22

  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KIPMI dapat diputuskan di dalam Munas atau Munas Khusus yang diselenggarakan untuk itu.
  2. Perubahan dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan Musyawarah Nasional (Munas) khusus yang disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta Musyawarah Nasional (Munas) Khusus dan persetujuan Dewan Pembina.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui Munas Khusus. Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB X

PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24

Pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

.وسلم وصحبه آله وعلى محمد نبينا على اللهوصلى

Ditetapkan di Yogyakarta

Pada hari Sabtu, 03 zulkaidah 1441 H/ 06 Juli 2019

Pukul: 17:30 WIB