Wajib untuk Salat di Rumah di Tengah Merebaknya Wabah Virus Corona COVID-19
Salat berjamaah di masjid adalah amalan yang sangat besar keutamaannya, sampai-sampai mazhab Syafii berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah dan mazhab Hambali berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, seperti kondisi saat ini di mana wabah virus corona penyebab COVID-19 telah menyebar di Indonesia khususnya pulau Jawa, maka sebaiknya tidak melakukan salat berjamaah di masjid