Apa Beda Blockchain, Cryptocurrency dan Bitcoin?

Banyak orang yang belum memahami apa perbedaan blockchain, cryptocurrency dan Bitcoin hingga sekarang. Padahal untuk bisa terjun ke dunia bisnis aset digital, terutama aset kripto, harus memahami istilah-istilah ini. Demikian juga yang ingin mempelajari hukum syar’i seputar bisnis aset digital, harus dapat membedakan istilah-istilah tersebut.

Blockchain

Apa itu blockchain? Blockchain adalah suatu teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau data storage secara digital, yang menggunakan blok-blok data yang saling terpisah namun terhubung secara aman dengan kriptografi. Teknologi ini mulai diperkenalkan pada tahun 1982 oleh David Chaum, namun mulai populer dan dianggap sebagai implementasi blockchain yang pertama sejak dikonsepkan oleh Satoshi Nakamoto di tahun 2008.

Dalam teknologi blockchain, data disimpan dalam blok data yang tersebar dalam jaringan yang saling terhubung dan diamankan oleh mekanisme kriptografi. Sehingga data yang berada di jaringan tersebut tetap dikenali sebagai data apa, milik siapa dan bagaimana cara membukanya. Sifat khusus dari blockchain adalah desentralisasi, yaitu tidak ada satu pihak pun yang menguasai seluruh data, karena data tersebar di seluruh jaringan. Sehingga seluruh jaringan mengetahui data A, misalnya, adalah milik siapa, kapan ditambahkan, kapan dipindahkan, dan seterusnya. Seseorang tidak bisa mengklaim data milik orang lain atau membukanya, kecuali telah divalidasi oleh seluruh jaringan menggunakan kriptografi. Inilah value keamanan yang ditawarkan oleh blockchain.

Potensi pemanfaatan blockchain sangat luas karena pada dasarnya ia adalah metode untuk menyimpan data secara aman. Blockchain sekarang memang paling banyak digunakan untuk cryptocurrency. Namun tidak hanya itu, blockchain juga banyak dimanfaatkan untuk membuat mekanisme smart contract, games, layanan keuangan, supply monitoring, dll.

Cryptocurrency

Telah kita ketahui bahwa blockchain adalah teknologi di balik cryptocurrency. Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah mata uang digital yang dirancang untuk difungsikan sebagai alat tukar melalui jaringan komputer yang tidak bergantung pada otoritas pusat mana pun, seperti pemerintah atau bank, untuk menyimpan atau memeliharanya. Jadi, mata uang kripto adalah salah satu bentuk mata uang digital.

Memanfaatkan teknologi blockchain yang bersifat desentralisasi, mata uang kripto tidak bergantung pada otoritas keuangan tertentu. Uang X milik siapa, berapa jumlahnya, kapan diterima, atau dipindahkan ke siapa, semuanya tercatat dalam blockchain yang tersebar di seluruh jaringan di seluruh dunia. Seseorang tidak bisa mengklaim uang milik orang lain atau mengambilnya, kecuali telah divalidasi oleh seluruh jaringan menggunakan kriptografi. Pengguna akan memiliki aplikasi yang disebut wallet, tempat dia mengelola uangnya. Pengguna akan mendapatkan public key sebagai identitas atau alamat dari wallet-nya dan mendapat private key sebagai kunci untuk membuka wallet-nya.

Mata uang kripto yang paling besar dan paling dikenal adalah Bitcoin. Namun tentu bukan hanya Bitcoin. Berdasarkan data dari statista.com saat ini adalah lebih dari 10.000 mata uang kripto yang ada di pasaran. Bahkan menurut investopedia.com, sekarang sudah ada lebih dari 18.000 mata uang kripto. Namun tidak semuanya memiliki volume yang besar di pasar trading. Saat ini kapitalisasi pasar kripto tertinggi masih dikuasai oleh Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) dan Tether (USDT).

Bitcoin

Jika penjelasan di atas telah dipahami, maka anda akan paham bahwa Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency di antara sekian banyak cryptocurrency yang lain. Bitcoin sendiri adalah sebuah mata uang kripto yang dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto yang dalam dunia trading dikenal dengan simbol BTC.

Di tahun 2010, 1 Bitcoin senilai dengan $0,09 USD. Dan sejak itu harganya terus meroket sejalan dengan permintaan yang sangat besar, hingga mencapai $68.991 per 1 Bitcoin di bulan Mei 2021. Setara dengan 960 juta rupiah.

Masih banyak kontroversi seputar Bitcoin sampai saat ini. Sebagian otoritas pemerintahan melarang memperdagangkan Bitcoin. Sebagian vendor produk membuka peluang bagi pelanggannya untuk membeli dengan Bitcoin. Dewan-dewan fatwa umat Islam, sebagian mengharamkan dan ada yang menghalalkan. Namun sekali lagi, perlu dibedakan antara Bitcoin, cryptocurrency dan teknologi blockchain. Semoga tulisan ini memberi sedikit pencerahan.

Yulian Purnama

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *