Berpuasa di Musim Panas (Summer)

Salah satu tantangan besar bagi kaum muslimin yang sedang belajar atau tinggal di Eropa dan sekitarnya adalah berpuasa Ramadhan di musim panas (summer). Ketika itu, siang hari menjadi sangat panjang. Sehingga konsekuensinya, berpuasa menjadi lebih lama. Di Rotterdam (Belanda), tempat penulis belajar saat ini, berpuasa dimulai sekitar pukul 03.30 pagi (terbit fajar), dan berbuka pada pukul 22.00 (tenggelam matahari). Para ulama telah memberikan panduan (fatwa) bagaimanakah waktu berpuasa di daerah “ekstrim” seperti ini.

Rincian Permasalahan

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah (majelis ulama di Kerajaan Arab Saudi) telah merinci berpuasa di musim panas dengan dua rincian, kami ringkas sebagai berikut:

Pertama, daerah yang masih bisa dibedakan antara malam dan siang.

Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siang masih bisa dibedakan dengan terbit fajar dan tenggelam matahari (walaupun waktu siang jauh lebih lama di musim panas dan lebih singkat di musim dingin), maka seorang muslim tetap wajib menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari di negerinya tersebut. 

Ke dua, daerah yang siang terus-menerus dan tidak ada waktu malam atau sebaliknya.

Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas (tidak ada waktu malam) atau tidak terbit di musim dingin (tidak ada waktu siang), atau waktu siang berlangsung terus-menerus hingga enam bulan, begitu pula waktu malam terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka  wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulai dan berakhirnya puasa  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelam matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya masih bisa dibedakan. [1] Artinya, waktu puasa mengikuti daerah (negara) paling dekat yang masih ada waktu siang dan malam.

Bagaimana jika Tidak Mampu Bepuasa di Musim Panas?

Siapa saja yang tidak mampu berpuasa karena waktu siang begitu panjang; atau berdasarkan petunjuk dari dokter yang terpercaya; atau jika dia puasa bisa mendatangkan bahaya (meninggal); atau menyebabkan sakit yang parah; atau menjadi lebih lama sembuh (bukan karena semata-mata malas berpuasa), maka dia boleh untuk tidak berpuasa, namun tetap mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari lainnya di saat dia mampu, di bulan mana saja. 

Jika dia sudah memulai puasa di pagi harinya, namun tidak mampu melanjutkan sampai tenggelam matahari karena alasan-alasan kuat di atas, maka dia boleh berbuka di siang hari dalam kadar yang cukup untuk menghindarkan dirinya dari sakit (bahaya). Setelah itu, dia menahan diri kembali sampai tenggelam matahari dan wajib mengganti puasa di hari itu di luar bulan Ramadhan. [2]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka sikap sebagian kaum muslimin di Eropa yang memilih berbuka puasa sesuai dengan jam Indonesia atau sesuai dengan jam Makkah-Madinah, tidaklah bisa dibenarkan. Bagaimana mungkin bisa dibenarkan, ketika mereka berbuka puasa pada jam 18.00 waktu setempat, padahal pada saat itu baru masuk waktu ashar dan sinar matahari masih terik? Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datangnya) malam.(QS. Al Baqarah [2]: 187)

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita dalam melaksanakan puasa Ramadhan tahun ini, di mana saja kita berada. Wallahu a’lam.

***

Diselesaikan ba’da ashar, Rotterdam 19 Sya’ban Rabiul Awwal 1438/15 Mei 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Referensi:

[1] https://islamqa.info/en/106527

[2] https://islamqa.info/en/1730

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *