Kasus MBG dan Sikap Seorang Muslim: Antara Keadilan, Nasihat, dan Menutup Pintu Fitnah
Oleh: Aslam Salimudin
Pendahuluan
Dalam menyikapi sebuah kasus publik—terlebih yang terkait program besar negara yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas—seorang Muslim dituntut untuk menjaga tiga prinsip sekaligus: adil dalam menilai, jernih dalam memahami fakta, dan lurus dalam niat. Prinsip ini menjadi sangat penting ketika sebuah program yang secara tujuan tampak baik, kemudian dihadapkan pada dugaan penyimpangan tata kelola, pemborosan anggaran, atau potensi kerugian negara.
Dalam kasus MBG, ruang kegelisahan publik tidak lahir dari ruang hampa. Kejaksaan Agung pada 3–4 Juni 2026 menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka, dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG 2025–2026. Di antara dugaan yang disampaikan penyidik ialah pengaturan verifikasi mitra SPPG, intervensi terhadap proses pengadaan agar tidak berdasar kebutuhan riil lapangan, serta dugaan mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci. Nilai pasti kerugian negara disebut masih dalam proses penghitungan.
Karena itu, wajar bila sebagian masyarakat memandang kasus ini sebagai alasan yang sah untuk meminta evaluasi serius terhadap tata kelola program publik. Bahkan KPK sebelumnya juga menyoroti pengadaan motor listrik MBG sebagai area yang rawan korupsi dan menekankan pentingnya analisis kebutuhan, kewajaran spesifikasi, serta alasan pemilihan vendor. Artinya, kritik terhadap tata kelola program bukan otomatis bentuk permusuhan kepada negara, tetapi dapat lahir dari kepedulian terhadap amanah publik dan uang rakyat.
Namun di sisi lain, kegelisahan yang benar pun tetap harus dikendalikan oleh syariat. Seorang Muslim tidak dibenarkan menjadikan kritik sebagai jalan untuk mencela, menghina, mengobarkan kebencian, atau membuka pintu fitnah yang lebih besar. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: bagaimana cara tidak membenarkan kezaliman, namun juga tidak berubah menjadi pihak yang memanaskan suasana dan meruntuhkan adab terhadap penguasa?
Kerangka Dasar dalam Syariat: Taat kepada Pemerintah, Namun Bukan Taat Buta
Ahlussunnah waljamaah menetapkan bahwa asal dalam urusan penguasa adalah mendengar dan taat dalam perkara yang ma‘ruf, bukan dalam kemaksiatan. Nabi ﷺ bersabda bahwa kewajiban seorang Muslim adalah mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan suka maupun tidak suka, lapang maupun sempit. Hadits ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada penguasa adalah prinsip syariat yang besar.
Namun prinsip ini tidak boleh dipahami sebagai pembenaran tanpa batas terhadap seluruh kebijakan dan seluruh pelaksanaan program negara. Ketaatan bukan berarti membungkam kebenaran, apalagi menormalisasi kebatilan. Syariat juga menegaskan kewajiban menegakkan keadilan dan melakukan amar ma‘ruf nahi munkar. Dalam hadits shahih, Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” Hadits ini menjadi fondasi bahwa kemungkaran yang nyata tidak boleh dihadapi dengan sikap apatis.
Bahkan terdapat hadits hasan yang sangat masyhur: “Di antara jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” Hadits ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa—dengan ilmu, adab, dan niat islah—bukanlah tindakan tercela. Sebaliknya, ia bisa menjadi bentuk ibadah yang agung.
Dengan demikian, dua prinsip ini harus dipahami secara bersamaan:
- Penguasa tetap memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang ma‘ruf.
- Kesalahan, kezaliman, atau penyimpangan tidak boleh dibenarkan atas nama loyalitas.
Jalan tengah Ahlussunnah bukan taat buta, dan bukan pula pemberontakan emosional.
Nasihat, Bukan Cacian; Perbaikan, Bukan Provokasi
Dalam bab menyikapi penguasa, ulama salaf sangat menekankan adab dan hikmah. Di antara dalil yang paling sering dibawakan adalah hadits dari ‘Iyadh bin Ghunm radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa memiliki nasihat untuk penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan; tetapi hendaklah ia mengambil tangannya dan menyendiri dengannya. Jika ia menerima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.”
Hadits ini dijadikan landasan kuat oleh banyak ulama bahwa asal dalam menasihati penguasa adalah dengan cara yang tidak mempermalukan, tidak mengobarkan massa, dan tidak mengubah nasihat menjadi panggung penghinaan. Dalam riwayat yang dinukil dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa jika seseorang harus menasihati penguasa, maka lakukanlah secara pribadi.
Imam Ibn Rajab رحمه الله menjelaskan sebuah kaidah penting dari salaf: orang-orang salih terdahulu apabila ingin menasihati seseorang, mereka menasihatinya secara rahasia; karena nasihat yang dilakukan empat mata lebih dekat kepada keikhlasan, sedangkan menegur di hadapan manusia bisa berubah menjadi bentuk mempermalukan. Kaidah ini sangat relevan dalam kasus-kasus publik yang sensitif, karena batas antara nasihat dan agitasi sering kali sangat tipis.
Maka, jika seorang Muslim hendak menyampaikan kritik atas sebuah program publik, ia harus bertanya kepada dirinya:
- Apakah ini benar-benar nasihat yang bertujuan memperbaiki?
- Ataukah sudah berubah menjadi ekspresi kemarahan yang melampaui adab?
- Apakah bahasanya menjaga kehormatan, atau justru mendorong delegitimasi total dan kebencian massal?
Seorang muslim tidak membenarkan cara-cara yang menjatuhkan wibawa otoritas dengan celaan, ejekan, dan provokasi. Tetapi juga tidak memerintahkan seorang Muslim untuk menutup mata terhadap kemungkaran yang nyata.
Membedakan antara Kritik yang Syar‘i dan Celaan yang Tercela
Dalam konteks kasus MBG, sikap yang benar bukanlah memilih salah satu dari dua ekstrem.
Ekstrem pertama adalah sikap naif yang membela program tanpa kritik, seolah dugaan penyimpangan yang kasat mata tidak penting selama masih ada sebagian manfaat yang dirasakan masyarakat. Padahal syariat tidak membenarkan pembelaan terhadap kebatilan hanya karena ada maslahat parsial. Dugaan mark up, intervensi pengadaan, atau yayasan terafiliasi yang lolos verifikasi tetap merupakan masalah serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum bila terbukti.
Ekstrem kedua adalah kritik yang keluar dari batas syariat, yakni kritik yang menjadikan satu kasus sebagai alasan untuk membangkitkan kebencian umum kepada pemerintah, meremehkan seluruh institusi, atau memprovokasi masyarakat dengan bahasa yang menghilangkan adab. Ini pun tidak benar, karena Islam memerintahkan agar seorang Muslim tetap menjaga lisan, bersikap adil, dan tidak mengubah koreksi menjadi fitnah. Hadits tentang kewajiban mendengar dan taat meskipun ada “atsarah” (penguasa mendahulukan kepentingan tertentu atau berlaku tidak adil) menunjukkan bahwa ketidakpuasan tidak otomatis membolehkan masing-masing orang melepaskan kendali lisan dan sikap.
Dari sini terlihat bahwa kritik yang syar‘i memiliki beberapa ciri:
- Bertumpu pada fakta, bukan prasangka. Dalam kasus MBG, seorang Muslim boleh menyampaikan bahwa ada dugaan penyimpangan yang sedang diproses hukum, tetapi tidak boleh memastikan vonis melebihi apa yang telah tetap di pengadilan. Saat ini yang ada adalah penetapan tersangka dan uraian dugaan dari penyidik, sementara nilai kerugian negara pun masih dihitung.
- Tujuannya islah (perbaikan), bukan tasyfiyah emosi. Kritik diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, menguatkan akuntabilitas, dan menjaga amanah publik, bukan untuk menumpuk kemarahan sosial.
- Bahasanya terukur dan beradab. Ia menghindari cacian personal, pelecehan, dan generalisasi.
- Tidak mengajak kepada kekacauan. Ia tidak menjadikan kritik sebagai alat mobilisasi fitnah, kerusuhan, atau penghasutan.
- Memberi ruang bagi proses hukum yang adil. Seorang Muslim tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran, tetapi juga tidak boleh merampas hak proses hukum.
Bagaimana Jalan Tengahnya?
Jalan tengah yang lebih dekat kepada keadilan dalam kasus semacam ini adalah sebagai berikut:
- Mengakui manfaat program, tetapi tidak menutup mata terhadap penyimpangan. Sebuah program publik bisa saja memiliki tujuan yang baik dan memberi manfaat tertentu, namun itu tidak menjadikannya kebal dari evaluasi. Karena itu, membedakan antara nilai program dan kualitas tata kelolanya adalah sikap yang lebih adil. MBG sebagai program gizi bisa dinilai dari sisi maslahatnya, tetapi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya tetap harus diawasi dan diperbaiki.
- Mendukung penegakan hukum tanpa menjadikannya bahan bakar kebencian. Ketika ada dugaan korupsi atau pemborosan, seorang Muslim boleh mendukung pengusutan yang jujur dan transparan. Bahkan ini bagian dari menjaga amanah. Namun dukungan terhadap penegakan hukum harus dipisahkan dari semangat mempermalukan pihak tertentu di ruang publik.
- Menyampaikan nasihat dengan bahasa yang bersih. Jika seseorang ingin menulis, berbicara, atau mengingatkan, maka hendaknya fokus pada prinsip: transparansi, akuntabilitas, perbaikan tata kelola, evaluasi kebijakan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Hindari bahasa yang bersifat hasutan, penghinaan, atau cemoohan.
- Tidak menjadi pembela kebatilan atas nama stabilitas. Menolak gaya kritik yang kasar bukan berarti harus menjadi pembela yang menormalisasi penyimpangan. Membela kezaliman dengan dalih ketaatan pada penguasa juga bukan jalan Ahlussunnah.
- Mendoakan perbaikan, bukan memproduksi kebencian. Salaf sangat menekankan doa untuk kebaikan pemimpin. Sebab rusaknya pemimpin berdampak luas kepada rakyat, dan baiknya pemimpin menghadirkan maslahat besar. Dalam hadits disebutkan bahwa jika Allah menghendaki kebaikan bagi seorang pemimpin, Allah akan berikan penasihat yang jujur yang mengingatkannya ketika ia lupa dan membantunya ketika ia ingat. Ini menunjukkan bahwa perbaikan pemimpin dan sistem adalah maslahat syar‘i yang harus diupayakan.
Penutup
Menyikapi kasus MBG, seorang Muslim tidak selayaknya jatuh pada dua kutub yang sama-sama berbahaya: membela secara naif hingga menutup mata dari potensi kezaliman, atau mengkritik secara liar hingga membuka pintu fitnah dan kebencian terhadap penguasa.
Sikap yang lebih adil adalah:
- mengakui adanya proses hukum dan fakta-fakta awal yang patut menjadi bahan evaluasi,
- mendukung penegakan amanah dan pengawasan atas uang negara,
- tetap menjaga adab terhadap pemerintah,
- menasihati dengan ilmu, hikmah, dan bahasa yang tidak provokatif,
- serta tidak membenarkan kemungkaran hanya karena dilakukan dalam bungkus program yang tampak baik.
Dengan demikian, jalan tengah seorang Muslim adalah membela kebenaran tanpa menjadi perusuh, menolak kezaliman tanpa menjadi provokator, dan menasihati tanpa mencela. Itulah adab Ahlussunnah: tetap bersama prinsip keadilan, tetap menutup pintu fitnah, dan tetap berharap perbaikan bagi umat serta negeri.
Dalil Shahih dan Atsar yang Menjadi Landasan
1. Taat kepada penguasa dalam perkara ma‘ruf
- QS. An-Nisa’ : 59
- Sahih Muslim no. 1836: kewajiban mendengar dan taat dalam keadaan sulit maupun mudah.
2. Tidak taat dalam kemaksiatan / tidak membenarkan kebatilan
- Kaidah umum syariat: tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah.
- Penjelasan tentang ketaatan yang terbatas pada perkara yang ma‘ruf juga disebut dalam penjelasan ulama pada hadits-hadits ketaatan.
3. Kewajiban amar ma‘ruf nahi munkar
- Sahih Muslim no. 49: “Barangsiapa melihat kemungkaran…”
4. Menyampaikan kebenaran kepada penguasa
- Hadits: “Di antara jihad yang paling utama adalah kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (Hasan)
5. Adab menasihati penguasa
- Hadits ‘Iyadh bin Ghunm: nasihat kepada penguasa dilakukan dengan cara yang tidak dipertontonkan, yakni secara langsung dan privat.
- Atsar dari Ibn ‘Abbas tentang menasihati penguasa secara pribadi.
- Kaidah Ibn Rajab: nasihat yang rahasia lebih dekat kepada keikhlasan, sedangkan di depan umum dapat berubah menjadi penghinaan.
Menempuh pendidikan S1 Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Melanjutkan pendidikan di program Magister Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung. Awal bekerja, bergabung di Astra Motor mengikuti program Astra Basic Training Program. Kemudian mengikuti program Bimbingan Profesi Sarjana Teknik Pertamina (BPST 14) di Palembang selama 9 bulan. Selanjutnya ditugaskan di PT. Arun, Aceh selama 3 tahun, kemudian dipindah tugaskan ke PT. Badak Bontang selama 13 tahun. Pada tahun 2007, pindah tugas ke Hammerfest LNG di Norway untuk membantu startup proyek LNG pertama di Eropa. Kemudian pada tahun 2008, pindah bekerja di Total Gestion International di Geneva, Swiss, yang merupakan bagian dari perusahaan Total Energy Perancis hingga saat ini. Selama di bekerja di Total, telah berpindah pindah tugas di Perancis, Yaman, Angola dan Myanmar.
