Perbedaan Pendapat Di Antara Sahabat Nabi

Apabila para sahabat Nabi berbeda pendapat dalam suatu perkara menjadi beberapa pandangan, kewajiban kita adalah memilih pendapat yang lebih mendekati dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kita tidak diperkenankan untuk mengikuti pendapat individu sahabat yang bertentangan dengan dalil. Selain itu, kita juga tidak diperbolehkan untuk membuat pendapat baru di luar dari pendapat-pendapat mereka tersebut.

Ketahuilah bahwa jika dalam suatu perkara terdapat beberapa pendapat di antara para sahabat Nabi, kebenaran pasti berada pada salah satu dari pendapat-pendapat tersebut, yakni pendapat yang paling sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

قَدْ سَمِعْتُ قَوْلَكَ فِيْ الِإجْمَاعِ وَالقِيَاسِ بَعْدَ قَوْلِكَ فِيْ حُكْمِ كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِهِ أرْأيْتَ أقَاوِيْلُ أصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ إذَا تَفَرَّقُوْا فِيْهَا فَقُلْتُ : نُصِيْرُ مِنْهَا إِلَى مَا وَافَقَ الكِتَابَ أوِ السُّنَّةِ أوْ الِإجْمَاعِ أوْ كَانَ أصَحَّ فِيْ القِيَاسِ

“Jika ada orang yang bertanya, ‘Wahai Imam Asy-Syafi’i, aku mendengar engkau mengatakan bahwa setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma’ dan qiyas juga merupakan dalil. Lalu, bagaimana dengan perkataan para sahabat Nabi jika mereka berbeda pendapat?’ Imam Asy-Syafi’i menjawab, ‘Bimbingan saya dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara para sahabat adalah dengan mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, atau qiyas yang paling sahih.’”

Imam Asy-Syafi’i juga mengatakan, “Ilmu itu bertingkat-tingkat. Pertama, Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah jika derajatnya sahih. Kedua, ijma’ (kesepakatan sahabat Nabi) ketika tidak terdapat dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Ketiga, pendapat sebagian sahabat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang tidak diketahui adanya pendapat sahabat lain yang menyelisihinya. Keempat, beberapa pendapat dari para sahabat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam suatu masalah. Kelima, melakukan qiyas terhadap sebagian tingkatan di atas. Kita tidak diperbolehkan mengambil dalil selain Al-Qur’an dan As-Sunnah selama masih terdapat dalil dari keduanya. Ilmu itu diambil dari tingkatan yang paling atas terlebih dahulu.”

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah juga pernah ditanya, “Bagaimana pendapat Anda tentang ijma’ para sahabat jika seseorang keluar dari ijma’ tersebut?” Beliau menjawab:

هَذَا قَوْلٌ خَبِيْثٌ قَوْلُ أهْلِ البِدَعِِ لَا يَنْبَغِي أنْ يَخْرُجَ مِنْ أقَ اوِيْلِ الصَّحَابَةِ إِذَا اخْتَلَفُوا

“Ini adalah perkataan yang buruk; ini adalah pendapat ahlul bid’ah! Bahkan, seseorang tidak diperbolehkan keluar dari pendapat-pendapat para sahabat jika mereka berselisih.”

Imam Ahmad rahimahullah juga mengatakan:

إِنِ اخْتَلَفُوا يُنْظَرُ أيُّ القَوْلَينِ أشْبَهُ بِقَوْلِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَل َّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُوْنُ العَمَلُ عَلَيْهِ

“Jika para sahabat berbeda pendapat, maka dilihat mana dari pendapat-pendapat yang ada tersebut yang lebih sesuai dengan perkataan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, dan itulah yang diamalkan.”

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Telah sahih kewajiban untuk mengikuti para salaf—semoga Allah merahmati mereka—berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, serta dalil akal yang telah menunjukkan hal tersebut. Akan tetapi, sesungguhnya individu para salaf tidak lepas dari dua kemungkinan, yakni benar atau salah. Jika mereka berada di atas kebenaran, kita wajib mengikuti mereka. Hal ini karena mengikuti kebenaran adalah wajib, sedangkan mengikuti kesalahan dalam masalah aqidah adalah haram. Apabila individu salaf berada di atas kebenaran, berarti mereka berada di atas jalan yang lurus. Sementara itu, orang yang menyelisihi mereka berarti mengikuti jalan setan yang menuntun menuju neraka Jahim. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mengikuti jalan atau shirath-Nya, serta melarang mengikuti jalan selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَن هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَف َرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون

‘Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikian itulah yang Dia wasiatkan kepada kalian agar kalian bertakwa.’ (QS Al-An’am: 153).”

Oleh karena itu, jika para sahabat Nabi berbeda pendapat, tugas kita adalah memilih pendapat yang lebih mendekati kebenaran tanpa mencela sahabat Nabi yang pendapatnya dianggap lebih lemah. Hal ini karena mereka memang tidak ma’shum, sebagaimana yang telah dijelaskan. Kesalahan mereka pun berasal dari ijtihad semata, dan hal tersebut telah tertutupi oleh besarnya jasa-jasa serta keutamaan mereka.

Apabila para sahabat tidak sepakat dalam suatu masalah, namun jumhur (mayoritas) sahabat berpegang pada satu pendapat yang hanya diselisihi oleh sebagian kecil sahabat Nabi, maka pendapat jumhur sahabat itulah yang secara umum dianggap sebagai sebuah kebenaran. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, individu sahabat Nabi tidaklah ma’shum. Mereka dapat saja terjerumus ke dalam kesalahan, termasuk kesalahan di dalam ber-ijtihad. Al-Qarafi rahimahullah mengatakan:

وَالَحقُّ لَا يَفُوْتُ الجُمْهُورَ غَالِبًا

“Dan kebenaran, secara umum, tidak akan luput dari mayoritas (jumhur).”

Kemudian, secara umum pendapat para sahabat Nabi lebih didahulukan daripada pendapat para tabi’in. Pendapat tabi’in pun lebih didahulukan daripada pendapat tabi’ut tabi’in, dan begitu pula seterusnya. Alasannya, semakin dekat suatu generasi dengan masa hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, semakin utama generasi tersebut. Sebaliknya, semakin jauh jaraknya dari masa beliau, semakin berkurang pula keutamaannya. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

خَيرُ النَّاسِ قَرني، ثُمَّ الذينَ يَلونَهم، ثُمَّ الذينَ يَلونَهم

‘Sebaik-baik manusia (umat) adalah generasiku (yakni para sahabat), kemudian orang-orang setelah mereka (yakni para tabi’in), dan kemudian orang-orang setelah mereka (yakni para tabi’ut tabi’in).’

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Fatwa para sahabat lebih utama untuk dijadikan pegangan daripada fatwa para tabi’in, dan fatwa para tabi’in lebih utama daripada fatwa tabi’ut tabi’in. Semakin dekat suatu masa dengan masa hidup Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, semakin besar pula kemungkinan kebenarannya. Namun, hukum ini berlaku berdasarkan jenis generasinya secara umum, bukan dilihat dari setiap individu maupun setiap permasalahannya. Sebab, meskipun masa tabi’in lebih utama daripada masa tabi’ut tabi’in, keutamaan itu tetap ditinjau secara umum. Hal tersebut bukan berarti bahwa setiap orang pada generasi terdahulu pasti lebih utama daripada setiap orang pada generasi sesudahnya.

Akan tetapi, jumlah orang-orang yang utama pada generasi terdahulu memang lebih banyak daripada orang-orang yang utama pada generasi belakangan. Demikian pula dengan kebenaran dalam pendapat-pendapat mereka yang secara kuantitas lebih banyak daripada kebenaran pada pendapat orang-orang setelah mereka. Oleh karena itu, perbedaan antara ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan adalah seperti halnya perbedaan yang ada di antara mereka dalam hal keutamaan dan agama.”

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *