Rincian Hukum Malpraktik dalam Islam

Dalam praktik ilmu kedokteran terkadang kesalahan terapi dan manajemen bisa saja terjadi. Inilah yang disebut dengan malpraktik menurut istilah kedokteran sekarang ini. Malpraktik ini banyak jenisnya dan ada rinciannya sehingga hukumnya pun berbeda-beda dalam tinjauan syariat.

Menurut pengertian kedokteran modern, malpraktik adalah praktik kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi atau standar prosedur operasional. Dalam kamus kedokteran Dorland dijelaskan, “Malpraktik adalah praktik yang tidak benar atau mencelakakan; tindakan kedokteran yang tidak terampil atau keliru.”

Jauh sebelumnya, beberapa abad yang lalu, agama Islam yang mulia ini telah meletakkan konsep dasar malpraktik dan telah dijelaskan juga rinciannya oleh para ulama kita. Bagi yang melakukan praktik ilmu kedokteran tanpa ilmu, maka ia wajib bertanggung jawab dan mengganti rugi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu, maka dia yang bertanggung jawab.”2

Rincian malpraktik

Seorang ulama dan pakar ilmu kedokteran,  Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu, memerinci ada lima pembagian malpraktik. Kami akan jelaskan dan tambahkan penjelasan dengan fakta dan kenyataan saat ini berdasarkan pengalaman kami sebagai dokter. Berikut ini lima pembagian malpraktik tersebut.

1

  1. Dokter yang mahir, melakukan praktik sesuai standar dan tidak melakukan kecerobohan, kemudian terjadi efek yang kurang baik bagi pasien, maka ia tidak harus bertanggung jawab dengan mengganti.Contoh kasus di saat ini, misalnya pasien mendapat obat dari dokter. Dokter telah bertanya apakah ia mempunyai alergi dengan obat tertentu atau tidak. Pasien menjawab ia tidak tahu mengenai hal tersebut. Dokter menjelaskan bisa jadi terjadi alergi dan pasien memilih menggunakan obat tersebut. Kemudian terjadi alergi berupa gatal-gatal pada pasien tersebut. Maka, dokter tidak wajib mengganti kerugian. Selain itu, dokter tidak tahu apakah pasien alergi obat apa tidak karena hanya baru ketahuan jika sudah dicoba mengonsumsi.

  1. Dokter yang bodoh dan melakukan praktik kedokteran, kemudian terjadi bahaya bagi pasien, maka dokter wajib bertanggung jawab atau ganti rugi berupa diyat.Contoh kasus di saat ini, misalnya mahasiswa kedokteran yang masih belajar (co-ass) melakukan praktik pribadi kemudian terjadi kesalahan yang merugikan pasien, maka ia wajib bertaggung jawab.

  1. Dokter yang mahir, mendapatkan izin, kemudian melakukan kecerobohan,maka ia wajib bertanggung jawab. Akan tetapi, ada perselisihan dalam penggantian diyat, bisa jadi dari harta dokter ataupun dari baitul maal (kas negara). Contoh kasus di saat ini, misalnya dokter bedah ketika membedah, pisau bedah tertinggal di perut pasien, kemudian perut pasien rusak, maka dokter bedah wajib bertanggung jawab.

  1. Dokter yang mahir, berijtihad memberikan suatu resep obat, kemudian ia salah dalam ijtihadnya, maka ia wajib bertanggung jawab.Ada dua pendapat tentang harta pengganti, bisa dari baitul maal (kas negara) atau harta keluarganya.

  1. Dokter yang mahir, melakukan pengobatan kepada anak kecil atau orang gila tanpa izinya tetapi mendapat izin walinya, kemudian terjadi kerusakan/bahaya bagi pasien,maka ganti ruginya perlu diperinci. Jika ia melakukan kecorobohan, ia wajib mengganti rugi. Jika tidak ditemukan kecerobohan, tidak perlu mengganti rugi.3

Penulis: dr. Raehanul Bahraen


SUMBER
1Dorland hal. 1282, edisi 29
2HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lain, hadits hasan no. 54 kitab Bahjah Qulub Al-Abrar
3Lihat Thibbun Nabawi hal. 88-90, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *