Wahai Para Suami, Berilah Istrimu 10jt Per Bulan!
Karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
“Suami yang rezekinya luas hendaknya memberi nafkah sesuai dengan keluasan rezekinya” (QS. Ath Thalaq: 7).
Imam Al Qurthubi menjelaskan dalam Tafsirnya:
أي لينفق الزوج على زوجته وعلى ولده الصغير على قدر وسعه حتى يوسع عليهما إذا كان موسعا عليه
“Maksudnya, hendaknya suami memberi nafkah kepada istri dan anaknya yang masih kecil, dengan kadar yang longgar untuk mereka jika sang suami luas rezekinya”
Syaikh As Sa’di menjelaskan dari Tafsirnya:
أي: لينفق الغني من غناه، فلا ينفق نفقة الفقراء
“Maksudnya, hendaknya suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan kekayaannya, jangan ia menafkahi dengan kadar nafkahnya orang miskin”.
Oleh karena itu, wahai para suami, berilah istrimu 10jt per bulan jika memang penghasilanmu puluhan juta per bulan. Bahkan lebih dari itu jika penghasilanmu ratusan juta per bulan.
Jangan pelit kepada anak dan istrimu. Mungkin istrimu ingin memberi hadiah untuk orang tuanya, mungkin ia ingin sedekah, mungkin ia ingin membantu temannya, dan amalan harta yang lainnya. Engkau juga akan dapat pahalanya!
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أربعةُ دنانيرَ : دينارٌ أعطيتَه مسكينًا ، دينارٌ أعطيتَه في رقبةٍ ، دينارٌ أنفقتَه في سبيلِ اللهِ ، و دينارٌ أنفقتَه على أهلِك ؛ أفضلُها الذي أنفقتَه على أهلِك
“Ada empat jenis dinar: dinar yang engkau berikan kepada orang miskin, dinas yang engkau berikan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dan dinar yang engkau infakkan untuk keluargamu, yang paling afdhal adalah yang engkau infakkan untuk keluargamu” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad 578, disahihkan Al Albani dalam Shahih Adabil Mufrad).
Namun, wahai para istri, ayat di atas ada kelanjutannya:
وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath Thalaq: 7).
As Suddi rahimahullah mengatakan:
لا يكلف الفقير مثل ما يكلف الغنيّ
“Maksudnya, suami yang miskin tidak dibebani untuk memberi nafkah seperti yang dibebankan kepada orang kaya” (Tafsir ath-Thabari).
Sufyan ats-Tsauri mengatakan:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا إلا ما أطاقت
“[Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya] maksudnya, memberi nafkah sesuai kemampuannya” (Tafsir ath-Thabari).
Jika suami disempitkan rezekinya, maka ia tidak diharuskan untuk memberi nafkah yang banyak, namun disesuaikan dengan kemampuan sang suami.
Dan para istri ketika itu wajib tetap bersyukur kepada suami dan menerima apa yang diberikan suami walaupun sedikit atau tidak cukup.
Selama suami tidak bermalas-malasan, dan sudah berusaha semaksimal mungkin, terimalah dengan hati yang qana’ah apa yang ia berikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا ينظرُ اللَّهُ إلى امرأةٍ لا تشكُرُ لزوجِها وَهيَ لا تستَغني عنهُ
“Allah tidak akan melihat kepada wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya, dan ia tidak merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya.” (HR. An-Nasa`i no. 9086 dalam as-Sunan al-Kubra, al-Baihaqi no. 14720 dalam Sunan al-Kubra [7/480], disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 1944)
Biar sedikit, yang penting berkah. Semoga Allah ta’ala memberikan taufik.
Penulis:
Yulian Purnama
Software Engineer di Rendact.com, alumni S1 Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada. Alumni dan pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta.