Tujuan-tujuan Syar’i di Balik Kewajiban Zakat (bagian 2)

Berikut adalah lanjutan dari tujuan-tujuan zakat dalam Islam.

Kelima, membersihkan harta zakat. Hal ini dengan menunaikan hak orang-orang yang berhak menerima zakat dan kewajiban-kewajiban yang memang harus ditunaikan. Keterkaitan hak orang lain dengan harta membuat harta kotor dan keruh. Ia tidak menjadi bersih kecuali dengan mengeluarkan hak yang berkait dengannya. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menjelaskan alasan zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga beliau, bahwa zakat adalah kotoran harta manusia. Pensucian harta akan terwujud dan kotoran tersebut akan sirna dengan zakat.12

Keenam, membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati kepada orang kaya. Bila seorang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan. Maka bisa jadi ini menjadi sebab tersebarnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Semua ini tentu melemahkan hubungan antara sesama muslim, bahkan bisa menjadi sebab terputusnya ikatan persaudaraan dan terpicunya api permusuhan.

Hasad, dengki dan kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan menguncang pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan kecintaan dan belas kasih di antara anggota masyarakat.13

Ketujuh, melipatgandakan kebaikan pembayarnya dan meninggikan derajatnya. Ini merupakan salah satu tujuan syar’i yang penting. Allah berfirman tentang hal ini,
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 261).

Kedelapan, menghibur dan membantu orang miskin. Di antara tujuan disyariatkannya zakat yang penting adalah membantu orang miskin dan menutupi hajat kebutuhan mereka. Al-Kaasaani berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allah wajibkan. Sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”14
Ibnul Qayyim berkata, “Hikmah Nya menuntut penetapan kadar tertentu dari harta sebagai bantuan kepada orang miskin tanpa menghancurkannya dan mencukupi orang-orang miskin dan tidak memerlukan apa pun bersamanya, maka peletak syariat menetapkan pada harta orang-orang kaya kadar yang menutupi kebutuhan orang-orang miskin.”15

Kesembilan, pertumbuhan harta yang dizakati. Diantara tujuan syar’i dari zakat adalah menumbuhkan harta dengan pertambahan dan turunnya keberkahan padanya. Telah lalu sebelum ini keterangan bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan.16 Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban zakat. Hal itu karena di antara tujuan disyariatkannya zakat adalah pertumbuhan harta dan peningkatannya serta turunnya keberkahan padanya.
al-Qur`an dan sunnah telah menjelaskan hal ini, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276). Yakni menumbuhkan dan memperbanyak.17
Dan firman Allah Ta’ala,
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`: 39). Yakni Allah menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan balasan.18

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً
“Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.”19
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak mengurangi harta.”20

Kesepuluh, mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial. Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam.”21

Zakat adalah sarana penting dalam tolong-menolong, saling menyayangi dan saling solidaritas di antara anggota masyarakat. Penyakit-penyakit masyarakat yang berbahaya bisa ditanggulangi seperti hasad dan kebencian dengan zakat. Zakat juga memudahkan kaum muslimin untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan mewujudkan tujuan penciptaannya yaitu ibadah kepada Allah.22

Kesebelas, menumbuhkan perekonomian Islam. Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Hal itu karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat –sebagaimana dijelaskan terdahulu- memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan kalangan orang-orang kaya saja. Allah Ta’ala berfirman,
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya.” (Al-Hasyr: 7).

Keberadaan uang di tangan kebanyakan anggota masyarakat menyeret kepada penggunaannya dalam membeli keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat meningkatkan produksi yang menyerap pasar kerja dan membunuh pengangguran, hal ini merupakan faidah besar bagi ekonomi Islam.23

Kedua belas, dakwah kepada Allah. Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allah dan menyebarkan agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka lebih menerima agama dan menaati Tuhan mereka. Sebagaimana dampak positif zakat nampak jelas melalui pos-pos penerima zakat. Nampak jelas pada pembagian zakat kepada pos muallaf, -yaitu orang-orang kafir yang diharapkan masuk Islam atau orang Muslim yang diharapkan keteguhannya-. Itu semata-mata demi mendukung dakwah kepada Allah dan menguatkannya. Hal ini ditegaskan oleh tujuan penting dalam mengeluarkan zakat kepada pos fi sabilillah. Fi sabilillah adalau pos yang khusus untuk jihad menurut jumhur ulama dan sebagian ulama lainnya memperluas pengertiannya mencakup dakwah kepada Allah dengan tinjauan dakwah adalah salah satu bentuk jihad.

Demikianlah keagungan tujuan syariat zakat, semoga memotivasi kita untuk menunaikan sesuai dengan aturan Islam.

Sumber: Diambil dari Nawaazil Az Zakaat, Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghafaili, 46-54.

Tentang Penulis:
Ustadz Kholid Syamhudi adalah alumni Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah. Pernah berkuliah di UGM dan Pakistan, sekarang aktif mengajar dan berdakwah di Indonesia. http://klikuk.com/profil-uk/

 

___

12 Lihat Ahkam az-Zakah wa ash-Shadaqah hal. 13 dan lihat juga az-Zakah wa Tathbiqatuha al-Muashirah karya Dr. ath-Thayyar hal. 26.
13 Lihat Fiqhuz Zakah 2/930.
14 Bada`i’ ash-Shana`i’ wa Tartib asy-Syara`i’ 2/7.
15 Zadul maad 2/8.
16 Lihat definisi zakat secara bahasa dalam sub pembahasan ketiga dari pengantar.
17 Tafsir Ibnu Katsir 1/311.
18 Tafsir Ibnu Katsir 3/519.
19 Muttafaq alaihi diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah Kitab az-Zakah Bab Qaulillah Ta’ala, ‘Fa amma man A’tha wat Taqaa..Allahumma A’thi Munfiqa Malin Khalafa no. 1442. Diriwayatkan oleh Muslim Kitab az-Zakah Bab fil Munfiq wal Mumsik no. 1010 keduanya dengan lafazh, “Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali dua malaikat turun…”
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah Kitab al-Birr was Shilah Bab Istihbab al-Afwi watTawadhu’ no. 2588.
21 Diriwayatkan oleh Muslim dari an-Nu’man bin basyir Kitab al-Bir was Shilah Bab Tarahum al- Mu’minin wa Taathufihim wa Taadhudihim no. 2586.
22 Lihat az-Zakah wa adh-Dhaman al-Ijtima’i karya Usman Abdullah hal 17 dan Fiqhu az-Zakah 2/934.
23 Lihat Atsaru az-Zakah ala Tasyghil al-mawarid al-Iqtishadiyah hal 145, Khuthuth Raisah fil Iqtishad al-Islami hal. 15-16 dan az-Zakah wa Tathbiqatuha al-Muashirah hal. 23.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *